Tugas & Fungsi Tasks & Functions
- Camat menjalankan sebagian kewenangan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan pemerintahan pada bidang-bidang:
-
- Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian dan Persandian;
- Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
- Pekerjaan Umum;
- Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Perhubungan;
- Tenaga Kerja;
- Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera;
- Perindustrian dan Perdagangan.
- Dalam menyelenggarakan tugas umum pemerintahan Camat mempunyai fungsi:
-
-
- Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturn perundang-undangan;
- Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
- Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan;
-
- Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa ;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
- Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan pada Kecamatan Kabupaten Jabon wajib menerapkan prinsip koordinasi integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan unit kerja masing-masing maupun antar satuan unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo serta dengan instansi vertical sesuai bidang tugasnya;
- Setiap pimpinan bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing memberikan petunjuk dan bimbingan dalam pelaksanaan tugas bawahan;
- Setiap pimpinan wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahannnya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
- Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris Kecamatan, masing-masing Subbagian di Sekretriat dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kecamatan;
- Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yangberada di bawa dan bertanggung jawa kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan;
- Setiap pimpinan wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada atasan masing-masing.
Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Di Kabupaten Sidoarjo
Tugas Pokok
Fungsi
Tata Kerja