Persyaratan Pelayanan
|
- Untuk KK hilang / rusak:
- Surat kehilangan dari kepolisian;
- Fotokopi KK, untuk KK yang hilang;
- KK fisik, untuk KK yang rusak.
- Untuk penambahan anggota keluarga:
- KK asli;
- KK asli, bila ada anggota keluarga pecahan dari KK lain;
- Surat kelahiran dari RS/bidan/penolong kelahiran apabila ada tambah jiwa;
- SKDWNI apabila pindahan dari luar daerah;
- Formulir F1.01 untuk usia diatas 5 tahun yang belum pernah masuk KK.
- Untuk pengurangan anggota keluarga:
- KK asli;
- KK asli tujuan, bila akan menjadi anggota keluarga di KK lain;
- Surat kematian, apabila ada yang meninggal;
- Untuk perubahan data:
- KK asli;
- Berkas pendukung yang berkaitan dengan perubahan data, misal Akta Kelahiran, Surat Nikah/Akta Perkawinan, Akta Kematian, Surat Cerai/ Akta Perceraian, Dokumen Kepegawaian, Ijazah, dan berkas lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
- Surat Pernyataan Perubahan dengan tandatangan bermaterai.
|
Prosedur/ Mekanisme Pelayanan
|
Prosdur layanan melalui aplikasi PLAVON Dukcapil:
- Pemohon melengkapi berkas dan merubah file format elektronik (foto / hasil scan);
- Pemohon mengajukan berkas persyaratan secara mandiri atau melalui petugas registrasi adminduk di masing-masing Desa;
- Apabila ada kekurangan berkas maka status pengajuan akan berubah menjadi “Berkas Tidak Lengkap” dan harus mencukupi kekurangan tersebut dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
- Apabila berkas sudah lengkap dan status pengajuan berubah menjadi “selesai” maka bukti pengambilan bisa dicetak untuk pengambilan dokumen
- Pemohon dapat langsung datang ke kantor sesuai tanggal penyelesaian dokumen dengan membawa bukti pengambilan, atau menggunakan layanan antar gratis Kecamatan, atau mencetak secara mandiri dirumah.
|