Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)
|
1.
|
Persyaratan Pelayanan
|
-
-
-
-
-
-
- Pengaduan Secara Lisan dan Tulisan;
- Pengaduan Melalui Medsos;
- Identitas Resmi Pengadu
|
2.
|
Sistem Mekanisme dan Prosedur
|
- Pengaduan menyampaikan aduannya secara lisan maupun tulisan;
- Petugas Menerima dan Mencatat Pengaduan untuk diselesaikan;
- Petugas penerima aduan melakukan telaah dan kordinasi terhadap pengaduan yang belum terselesaikan;
- Pengaduan didistribusikan ke unit terkait untuk dilakukan penelusuran/tindak lanjut;
- Petugas penerima aduan menyampaikan tanggapan kepada pengadu berdasarkan hasil koordinasi dengan unit terkait.
|
3.
|
Jangka Waktu Pelayanan
|
2 (Dua) hari kerja
Apabila berkas lengkap, dan tidak terkendala IT.
|
4.
|
Biaya/ Tarif
|
Tidak dipungut biaya (gratis)
|
5.
|
Produk Pelayanan
|
Pengaduan terselesaikan
|
6.
|
Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi
|
- Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Camat Jabon
Jl. Mojopahit No.01 Dukuhsari, Jabon
- Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
- telepon : 0343852008
- email : jabon@sidoarjokab.go.id
- kanal pengaduan SP4N-LAPOR
- website www.lapor.go.id
- SMS melalui nomor 1708
- twitter @lapor1708
- aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
|
PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)
|
1.
|
Dasar Hukum
|
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah No 68 Tahun 1999 tentang tatacara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Negara
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/20/M.PAN/71/2003 tentang pedoman penyusunan standart pelayanan publik
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No 631 KEP/M.PAN/7/20003 tentang pedoman umum penyelenggaraan Pelayanan Umum
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No KEP/25/M.PAN/2/20004 tentang pedoman umum penyusunan indeks
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No KEP/26/M.PAN/2/20004 tentang petunjuk teknis transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang pedoman penyelenggraan pelayanan terpadu satu pintu
- Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang pelaynaan publik di Propinsi Jawa Timur
- Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 14 tahun 2006 tentang petunjuk pelaksanaan Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang pelayanan publik di Propinsi Jawa Timur
- Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo
- Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Thaun 2016 tentang Kedudukan , Susunan Organisasi ,Tugas dan Fungsi serta tata kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo
|
2.
|
Sarana dan Prasarana, dan/ atau Fasilitas
|
- Meja dan kursi
- Komputer
- Printer Scanner Fotocopy
- Jaringan internet
- Alat tulis kantor
|
3.
|
Kompetensi Pelaksana
|
- Pengawai yang mampu mengoperasikan komputer dan teknologi informasi.
- Pegawai yang mampu berkomunikasi dengan baik, berkoordinasi, bertanggung jawab, tertib administrasi, santun dan dapat memberikan pelayanan prima.
- Disiplin dan tepat waktu pelayanan
|
4.
|
Pengawasan Internal
|
- Dilakukan oleh atasan langsung
- Dilakukan secara berkelanjutan
|
5.
|
Jumlah Pelaksana
|
1 (Satu) orang
|
6.
|
Jaminan Pelayanan
|
- Pelayanan dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur dan norma waktu yang telah ditetapkan.
- Pelayanan diberikan tanpa diskriminasi.
- Keterlambatan dalam pemrosesan Pengaduan akibat kendala internal Kecamatan akan diinformasikan langsung kepada pemohon dan produk akan diantarkan ke alamat pemohon.
|
7.
|
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
|
Pengaduan yang sudah ditindaklanjuti dan diselsaikan
|
8.
|
Evaluasi Kinerja Pelayanan
|
- Rapat koordinasi internal rutin
- Laporan per kegiatan kepada atasan langsung
- Secara berkala dilaporkan melalui e-Kinerja Kabupaten Sidoarjo
- Evaluasi pelayanan melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
|