Penghargaan diberikan kepada EKY MAY LIANSARI, A.Md. dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dengan Komponen Penilaian sebagai berikut:
1. Orientasi Pelayanan
2. Komitmen
3. Kerjasama
4. Kepemimpinan
5. Integritas
6. Disiplin