Penghargaan diberikan kepada EKY MAY LIANSARI, A.Md. dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dengan Komponen Penilaian sebagai berikut:

1. Orientasi Pelayanan

2. Komitmen

3. Kerjasama

4. Kepemimpinan

5. Integritas

6. Disiplin