35845
FORMAT DAFTAR INFORMASI PUBLIK *) DIP WAJIB UNTUK SELURUH OPD INFORMASI WAJIB BERKALA *) INFORMASI PUBLIK YANG WAJIB DISEDIAKAN DIUMUMKAN SECARA BERKALA N O RINGKASAN ISI INFORMASI PEJABAT UNIT/SAT UAN KERJA PENANG GUNG JAWAB PEMBUA TAN WAKTU DAN TEMPAT PEMBUAT AN BENTUK INFORMASI YANG TERSEDIA JANGKA WAKTU PENYIMPANAN 1 Informasi tentang profil Badan Publik PPID dan Admin PPID Kecamatan Jabon PPID dan Admin PPID Jabon, 2 Januari 2023 - 31 Desember 2023 Profil Kecamatan Jabon Website Kecamatan Jabon: https://jabon.sidoarjokab.go.id/ Selama berlaku dan menyesuaikan 2 Ringkasan Informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup Badan Publik PPID dan Admin PPID Kecamatan Jabon PPID dan Admin PPID Jabon, 2 Januari 2023 - 31 Desember 2023 LHKPN Pimpinan, Standar Pelayanan dan Perjanjian Kerja 2024 Website Kecamatan Jabon (Menu Download): https://jabon.sidoarjokab.go.id/?page=download Link Drive: https://drive.google.com/drive/folders/1HP4WyZA8b9h8wJqKbLRocd-ZrN_gtSol?usp=sharing Selama berlaku dan menyesuaikan 3 Ringkasan Informasi tentang kinerja dalam lingkup Badan Publik PPID dan Admin PPID Kecamatan Jabon PPID dan Admin PPID Jabon, 2 Januari 2023 - 31 Desember 2023 LKJIP 2023 dan IKM 2023 Website Kecamatan Jabon (Menu Download): https://jabon.sidoarjokab.go.id/?page=download Link Drive: https://drive.google.com/drive/folders/1HP4WyZA8b9h8wJqKbLRocd-ZrN_gtSol?usp=sharing Selama berlaku dan menyesuaikan 4 Ringkasan laporan keuangan yang telah diaudit PPID dan Admin PPID Kecamatan Jabon PPID dan Admin PPID Jabon, 2 Januari 2023 - 31 Desember 2023 Laporan Keuangan 2023 Website Kecamatan Jabon (Menu Download): https://jabon.sidoarjokab.go.id/?page=download Link Drive: https://drive.google.com/drive/folders/1HP4WyZA8b9h8wJqKbLRocd-ZrN_gtSol?usp=sharing Selama berlaku dan menyesuaikan 5 Ringkasan laporan akses Informasi Publik; PPID dan Admin PPID Kecamatan Jabon PPID dan Admin PPID Jabon, 2 Januari 2023 - 31 Desember 2023 Website Kecamatan Jabon (Menu Layanan): https://jabon.sidoarjokab.go.id/?page=layanan Selama berlaku dan menyesuaikan 6 Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijak an PPID dan Admin PPID Kecamatan Jabon PPID dan Admin PPID Jabon, 2 Januari 2023 – 31 Desember 2023 Website Kecamatan Jabon (Menu Download): https://jabon.sidoarjokab.go.id/?page=download Website JDIH Sidoarjo: https://jdih.sidoarjokab.go.id/ Selama berlaku dan menyesuaikan 7 Informasi tentang prosedur memperoleh Informasi Publik; PPID dan Admin PPID Kecamatan Jabon PPID dan Admin PPID Jabon, 2 Januari 2023 – 31 Desember 2023 Website Kecamatan Jabon (Menu Layanan): https://jabon.sidoarjokab.go.id/?page=layanan Selama berlaku dan menyesuaikan 8 Informasi tentang tata cara pengaduan PPID dan Admin PPID Kecamatan Jabon PPID dan Admin PPID Jabon, 2 Januari 2023 – 31 Desember 2023 Telepon: 0343852008 Email: jabon@sidoarjokab.go.id kecamatanjabon01@gmail.com Instagram: @kec_jabon.sda kanal pengaduan SP4N-LAPOR website www.lapor.go.id SMS melalui nomor 1708 twitter @lapor1708 aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR! Selama berlaku dan menyesuaikan 9 Informasi tentang pengadaan barang dan jasa PPID dan Admin PPID Kecamatan Jabon PPID dan Admin PPID Jabon, 2 Januari 2023 – 31 Desember 2023 Website SIRUP: https://sirup.lkpp.go.id/sirup/loginctr/index Website LPSE: https://lpse.sidoarjokab.go.id/eproc4 Selama berlaku dan menyesuaikan 10 Informasi tentang ketenagakerjaan - - - - - 11 Informasi tentang prosedur peringatan dini - - - - - 12 Prosedur evakuasi keadaan darurat - - - - - INFORMASI WAJIB SERTA MERTA *) INFORMASI PUBLIK YANG WAJIB DIUMUMKAN SECARA SERTA MERTA N O RINGKASAN ISI INFORMASI PEJABAT UNIT/SAT UAN KERJA PENANG GUNG JAWAB PEMBUA TAN WAKTU DAN TEMPAT PEMBUAT AN BENTUK INFORMASI YANG TERSEDIA JANGKA WAKTU PENYIMP ANAN 1 Informasi bencana alam - - - - - 2 Informasi bencana non-alam - - - - - 3 Informasi Bencana Sosial - - - - - 4 Informasi Jenis Penyebaran Penyakit - - - - - 5 Informasi Racun Bahan Makanan - - - - - 6 Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan PPID dan Admin PPID Kecamatan Jabon PPID dan Admin PPID Jabon, 2 Januari 2023 – 31 Desember 2023 Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur Website Kecamatan Jabon (Menu Download): https://jabon.sidoarjokab.go.id/?page=download Link Drive: https://drive.google.com/drive/folders/1HP4WyZA8b9h8wJqKbLRocd-ZrN_gtSol?usp=sharing Selama berlaku dan menyesuaikan INFORMASI WAJIB TERSEDIA SETIAP SAAT *) INFORMASI PUBLIK YANG WAJIB TERSEDIA SETIAP SAAT N O RINGKASAN ISI INFORMASI PEJABAT UNIT/SAT UAN KERJA PENANG GUNG JAWAB PEMBUA TAN WAKTU DAN TEMPAT PEMBUAT AN BENTUK INFORMA SI YANG TERSEDIA JANGKA WAKTU PENYIMP ANAN 1 DIP PPID dan Admin PPID Kecamatan Jabon PPID dan Admin PPID Jabon, 2 Januari 2023 – 31 Desember 2023 Website Kecamatan Jabon (Menu Download): https://jabon.sidoarjokab.go.id/?page=download Link Drive: https://drive.google.com/drive/folders/1HP4WyZA8b9h8wJqKbLRocd-ZrN_gtSol?usp=sharing Selama berlaku dan menyesuaikan 2 Informasi tentang peraturan,keputusan, dan/atau kebijakan Badan Publik PPID dan Admin PPID Kecamatan Jabon PPID dan Admin PPID Jabon, 2 Januari 2023 – 31 Desember 2023 LKJIP 2023 dan SAKIP 2023 Website Kecamatan Jabon (Menu Download): https://jabon.sidoarjokab.go.id/?page=download Link Drive: https://drive.google.com/drive/folders/1HP4WyZA8b9h8wJqKbLRocd-ZrN_gtSol?usp=sharing Selama berlaku dan menyesuaikan 3 Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan; PPID dan Admin PPID Kecamatan Jabon PPID dan Admin PPID Jabon, 2 Januari 2023 – 31 Desember 2023 Website Kecamatan Jabon: https://jabon.sidoarjokab.go.id/ Selama berlaku dan menyesuaikan 4 Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya - - - - - 5 surat menyurat pimpinan atau pejabat Badan Publik PPID dan Admin PPID Kecamatan Jabon PPID dan Admin PPID Jabon, 2 Januari 2023 – 31 Desember 2023 Website E-Buddy: https://e-buddy.sidoarjokab.go.id/ Selama berlaku dan menyesuaikan 6 Persyaratan perizinan PPID dan Admin PPID Kecamatan Jabon PPID dan Admin PPID Jabon, 2 Januari 2023 – 31 Desember 2023 Website Kecamatan Jabon (Menu Layanan): https://jabon.sidoarjokab.go.id/?page=layanan Selama berlaku dan menyesuaikan 7 Data perbendaharaan atau inventaris PPID dan Admin PPID Kecamatan Jabon PPID dan Admin PPID Jabon, 2 Januari 2023 – 31 Desember 2023 Website Aset: http://sim-bmd.bpkad.sidoarjokab.go.id/ Selama berlaku dan menyesuaikan 8 Rencana strategis dan rencana kerja Badan Publik; PPID dan Admin PPID Kecamatan Jabon PPID dan Admin PPID Jabon, 2 Januari 2023 – 31 Desember 2023 RENJA 2024 dan RENSTRA 2021 - 2026 Website Kecamatan Jabon (Menu Download): https://jabon.sidoarjokab.go.id/?page=download Link Drive: https://drive.google.com/drive/folders/1HP4WyZA8b9h8wJqKbLRocd-ZrN_gtSol?usp=sharing Selama berlaku dan menyesuaikan 9 Agenda kerja pimpinan PPID dan Admin PPID Kecamatan Jabon PPID dan Admin PPID Jabon, 2 Januari 2023 – 31 Desember 2023 Agenda Kerja Pimpinan https://docs.google.com/spreadsheets/d/1u_BCwHlhEGoqd0u8hoHGS6ssOQ9kPSep1jclgtnSH4Q/edit#gid=859576896 Selama berlaku dan menyesuaikan 10 Satuan Kerja - - - - - 11 Informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik; PPID dan Admin PPID Kecamatan Jabon PPID dan Admin PPID Jabon, 2 Januari 2023 – 31 Desember 2023 Website Kecamatan Jabon (Menu Agenda): https://jabon.sidoarjokab.go.id/?page=agenda&p=1 Instagram: @kec_jabon.sda Selama berlaku dan menyesuaikan 12 Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran PPID dan Admin PPID Kecamatan Jabon PPID dan Admin PPID Jabon, 2 Januari 2023 – 31 Desember 2023 whistle blowing system Website Kecamatan Jabon (Menu Info): https://jabon.sidoarjokab.go.id/?page=informasi&p=1 Selama berlaku dan menyesuaikan 13 Daftar serta hasil -hasil penelitian PPID dan Admin PPID Kecamatan Jabon PPID dan Admin PPID Jabon, 2 Januari 2023 – 31 Desember 2023 Website Kecamatan Jabon (Menu Download): https://jabon.sidoarjokab.go.id/?page=download Rekap Rekomendasi Penelitian: https://docs.google.com/spreadsheets/d/1ACueElAFmnbRoFxxTyRbn4sH4-EkZHktq4szAs8MWOM/edit#gid=0 Selama berlaku dan menyesuaikan 14 Peraturan perundang-undangan PPID dan Admin PPID Kecamatan Jabon PPID dan Admin PPID Jabon, 2 Januari 2023 – 31 Desember 2023 PERBUP SOTK Kecamatan dan Surat Keputusan Camat Website Kecamatan Jabon (Menu Download): https://jabon.sidoarjokab.go.id/?page=download Link Drive: https://drive.google.com/drive/folders/1HP4WyZA8b9h8wJqKbLRocd-ZrN_gtSol?usp=sharing Selama berlaku dan menyesuaikan 15 Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik PPID dan Admin PPID Kecamatan Jabon PPID dan Admin PPID Jabon, 2 Januari 2023 – 31 Desember 2023 Website Kecamatan Jabon (Menu Layanan): https://jabon.sidoarjokab.go.id/?page=layanan Selama berlaku dan menyesuaikan 16 Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala PPID dan Admin PPID Kecamatan Jabon PPID dan Admin PPID Jabon, 2 Januari 2023 – 31 Desember 2023 Website Kecamatan Jabon (Menu Agenda): https://jabon.sidoarjokab.go.id/?page=agenda&p=1 Instagram: @kec_jabon.sda Selama berlaku dan menyesuaikan 17 Informasi Publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat PPID dan Admin PPID Kecamatan Jabon PPID dan Admin PPID Jabon, 2 Januari 2023 – 31 Desember 2023 Website Kecamatan Jabon (Menu Layanan): https://jabon.sidoarjokab.go.id/?page=layanan Selama berlaku dan menyesuaikan
Rabu, 22 Mei 2024 154No. KOMPONEN URAIAN Penyampaian Pelayanan (Service Delivery) 1. Persyaratan Pelayanan Kartu Keluarga Surat kelahiran dari RS/ bidan/ surat keterangan kelahiran desa/kelurahan Mengisi Formulir F-1.01 Pengantar RT/RW KTP orang tua Buku Nikah/ Akta Perkawinan 2. Sistem Mekanisme dan Prosedur Pengurusan secara tatap muka Pemohon mengajukan berkas ke kantor Kecamatan Jabon Petugas melakukan proses verifikasi data pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon. KK jadi untuk diserahkan kepada pemohon Pengurusan Secara Online Mengakses alamat plavon.sidoarjokab.go.id Memilih menu KK Memilih submenu Tambah Biodata KK Mengisi data pemohon Melakukan upload data dukung (Scan asli dokumen) Proses verifikasi data Data dukung yang tidak sesuai akan dihubungi melalui Helpdesk dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 09.00 WIB keesokan harinya. Proses penerbitan KK Dokumen dapat diambil secara langsung di kantor Kecamatan Jabon, cetak mandiri di rumah dikirim ke email pemohon. Pemohon dapat memantau proses pengajuan KK melalui plavon.sidoarjokab.go.id (menu Riwayat Pengajuan) 3. Jangka Waktu Pelayanan 3 (tiga) hari kerja Apabila berkas lengkap, dan tidak terkendala IT. 4. Biaya/ Tarif Tidak dipungut biaya (gratis) 5. Produk Pelayanan Kartu Keluarga (KK) 6. Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Camat Jabon Jl. Mojopahit No.01 Dukuhsari, Jabon Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : telepon : 0343852008 email : jabon@sidoarjokab.go.id kanal pengaduan SP4N-LAPOR website www.lapor.go.id SMS melalui nomor 1708 twitter @lapor1708 aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR! PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING) 1. Dasar Hukum Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo. Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan. 2. Sarana dan Prasarana, dan/ atau Fasilitas Meja dan kursi Komputer Printer Scanner Fotocopy Jaringan internet Alat tulis kantor 3. Kompetensi Pelaksana Pengawai yang mampu mengoperasikan komputer dan teknologi informasi. Pegawai yang mampu berkomunikasi dengan baik, berkoordinasi, bertanggung jawab, tertib administrasi, santun dan dapat memberikan pelayanan prima. Disiplin dan tepat waktu pelayanan 4. Pengawasan Internal Dilakukan oleh atasan langsung Dilakukan secara berkelanjutan 5. Jumlah Pelaksana 1 (Satu) orang 6. Jaminan Pelayanan Pelayanan dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur dan norma waktu yang telah ditetapkan. Pelayanan diberikan tanpa diskriminasi. Keterlambatan dalam pemrosesan Kartu Keluarga (KK) akibat kendala internal Kecamatan akan diinformasikan langsung kepada pemohon dan produk akan diantarkan ke alamat pemohon. 7. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan Kartu Keluarga dicetak dan dijamin keasliannya. Kartu keluarga ditandatangani secara elektronik oleh pejabat yang berwenang dan telah tersertifikasi BSRE Pelayanan bebas dari pungli/suap/gratifikasi. Keselamatan pengguna layanan pemohon menjadi tanggung jawab mutlak pihak Kecamatan Jabon selama berada di lingkungan kantor Kecamatan Jabon. 8. Evaluasi Kinerja Pelayanan Rapat koordinasi internal rutin Laporan per kegiatan kepada atasan langsung Secara berkala dilaporkan melalui e-Kinerja Kabupaten Sidoarjo Evaluasi pelayanan melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
Selasa, 21 November 2023 135No. KOMPONEN URAIAN Penyampaian Pelayanan (Service Delivery) 1. Persyaratan Pelayanan Kartu Keluarga (KK) Lama Mengisi Formulir F1-02 Permohonan KK Mengisi Formulir F1-06 Permohonan perubahan elemen data penduduk Data pendukung perubahan elemen data (surat nikah/ akta kelahiran/ ijazah/ akta kematian/ penetapan pengadilan) 2. Sistem Mekanisme dan Prosedur Pengurusan Secara Tatap Muka Pemohon mengajukan berkas ke kantor Kecamatan Jabon Petugas melakukan proses verifikasi data pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon. KK jadi untuk diserahkan kepada pemohon atau diantar ke rumah tanpa biaya melalui pos atau melalui email. Pengurusan Secara Online Mengakses alamat plavon.sidoarjokab.go.id Memilih menu KK Memilih submenu Perubahan elemen data Mengisi data pemohon Melakukan upload data dukung Proses verifikasi data Data dukung yang tidak sesuai akan dihubungi melalui Helpdesk dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 09.00 WIB keesokan harinya. Proses penerbitan KK Dokumen dapat diambil secara langsung di kantor Kecamatan Jabon, cetak mandiri di rumah dikirim ke email pemohon. Pemohon dapat memantau proses pengajuan KK melalui plavon.sidoarjokab.go.id (menu Riwayat Pengajuan) 3. Jangka Waktu Pelayanan 3 (tiga) hari kerja Apabila berkas lengkap, dan tidak terkendala IT. 4. Biaya/ Tarif Tidak dipungut biaya (gratis) 5. Produk Pelayanan Kartu Keluarga (KK) 6. Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Camat Jabon Jl. Mojopahit No.01 Dukuhsari Jabon Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : telepon : 0343852008 email : jabon@sidoarjokab.go.id kanal pengaduan SP4N-LAPOR website www.lapor.go.id SMS melalui nomor 1708 twitter @lapor1708 aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR! PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING) 1. Dasar Hukum Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo. Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan. 2. Sarana dan Prasarana, dan/ atau Fasilitas Meja dan kursi Komputer Printer Scanner Fotocopy Jaringan internet Alat tulis kantor 3. Kompetensi Pelaksana Pengawai yang mampu mengoperasikan komputer dan teknologi informasi. Pegawai yang mampu berkomunikasi dengan baik, berkoordinasi, bertanggung jawab, tertib administrasi, santun dan dapat memberikan pelayanan prima. Disiplin dan tepat waktu pelayanan 4. Pengawasan Internal Dilakukan oleh atasan langsung Dilakukan secara berkelanjutan 5. Jumlah Pelaksana 1 (Satu) orang 6. Jaminan Pelayanan Pelayanan dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur dan norma waktu yang telah ditetapkan. Pelayanan diberikan tanpa diskriminasi. Keterlambatan dalam pemrosesan Kartu Keluarga (KK) akibat kendala internal Kecamatan akan diinformasikan langsung kepada pemohon dan produk akan diantarkan ke alamat pemohon. 7. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan Kartu Keluarga dicetak dan dijamin keasliannya. Kartu keluarga ditandatangani secara elektronik oleh pejabat yang berwenang dan telah tersertifikasi BSRE. Pelayanan bebas dari pungli/suap/gratifikasi. Keselamatan pengguna layanan pemohon menjadi tanggung jawab mutlak pihak Kecamatan Jabon selama berada di lingkungan kantor Kecamatan Jabon. 8. Evaluasi Kinerja Pelayanan Rapat koordinasi internal rutin Laporan per kegiatan kepada atasan langsung Secara berkala dilaporkan melalui e-Kinerja Kabupaten Sidoarjo Evaluasi pelayanan melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
Selasa, 21 November 2023 98No. KOMPONEN URAIAN Penyampaian Pelayanan (Service Delivery) 1. Persyaratan Pelayanan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (khusus hilang) Kartu Keluarga (KK) Lama (khusus rusak) KTP kepala keluarga F-1.02 2. Sistem Mekanisme dan Prosedur Pengurusan secara tatap muka Pemohon mengajukan berkas ke kantor Kecamatan Jabon Petugas melakukan proses verifikasi data pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon. KK jadi untuk diserahkan kepada pemohon Pengurusan Secara Online Mengakses alamat plavon.sidoarjokab.go.id Memilih menu KK Memilih submenu Hilang Mengisi data pemohon Melakukan upload data dukung (Scan dokumen asli) Proses verifikasi data Data dukung yang tidak sesuai akan dihubungi melalui Helpdesk dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 09.00 WIB keesokan harinya. Proses penerbitan KK Dokumen dapat diambil secara langsung di kantor Kecamatan Jabon, cetak mandiri di rumah dikirim ke email pemohon. Pemohon dapat memantau proses pengajuan KK melalui plavon.sidoarjokab.go.id (menu Layanan Riwayat Permohonan) 3. Jangka Waktu Pelayanan 3 (tiga) hari kerja Apabila berkas lengkap, dan tidak terkendala IT. 4. Biaya/ Tarif Tidak dipungut biaya (gratis) 5. Produk Pelayanan Kartu Keluarga (KK) 6. Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Camat Jabon Jl. Mojopahit No.01 Dukuhsari Jabon Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : telepon : 0343852008 email : jabon@sidoarjokab.go.id kanal pengaduan SP4N-LAPOR website www.lapor.go.id SMS melalui nomor 1708 twitter @lapor1708 aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR! PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING) 1. Dasar Hukum Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo. Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan. 2. Sarana dan Prasarana, dan/ atau Fasilitas Meja dan kursi Komputer Printer Scanner Fotocopy Jaringan internet Alat tulis kantor 3. Kompetensi Pelaksana Pengawai yang mampu mengoperasikan komputer dan teknologi informasi. Pegawai yang mampu berkomunikasi dengan baik, berkoordinasi, bertanggung jawab, tertib administrasi, santun dan dapat memberikan pelayanan prima. Disiplin dan tepat waktu pelayanan 4. Pengawasan Internal Dilakukan oleh atasan langsung Dilakukan secara berkelanjutan 5. Jumlah Pelaksana 1 (Satu) orang 6. Jaminan Pelayanan Pelayanan dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur dan norma waktu yang telah ditetapkan. Pelayanan diberikan tanpa diskriminasi. Keterlambatan dalam pemrosesan Kartu Keluarga (KK) akibat kendala internal Kecamatan akan diinformasikan langsung kepada pemohon dan produk akan diantarkan ke alamat pemohon. 7. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan Kartu Keluarga dicetak dan dijamin keasliannya. Kartu keluarga ditandatangani secara elektronik oleh pejabat yang berwenang dan telah tersertifikasi BSRE Pelayanan bebas dari pungli/suap/gratifikasi. Keselamatan pengguna layanan pemohon menjadi tanggung jawab mutlak pihak Kecamatan Jabon selama berada di lingkungan kantor Kecamatan Jabon. 8. Evaluasi Kinerja Pelayanan Rapat koordinasi internal rutin Laporan per kegiatan kepada atasan langsung Secara berkala dilaporkan melalui e-Kinerja Kabupaten Sidoarjo Evaluasi pelayanan melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
Selasa, 21 November 2023 162No. KOMPONEN URAIAN Penyampaian Pelayanan (Service Delivery) 1. Persyaratan Pelayanan Kartu Keluarga (KK) Lama Fotocopy KTP-el Data pendukung (surat nikah/ akta kelahiran/ ijazah/ akta kematian/ akta perceraian) 2. Sistem Mekanisme dan Prosedur Pelayanan Tatap Muka Pemohon mengajukan berkas ke kantor Kecamatan Jabon Petugas melakukan proses verifikasi data pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon. Petugas memberikan tanda terima pengambilan kepada pemohon (untuk pengambilan secara offline) atau pemohon mengisi data diri dan email (untuk dikirim secra online) KK yang sudah jadi diserahkan kepada pemohon atau dikirim melalui email. Pelayanan Online Mengakses alamat plavon.sidoarjokab.go.id Memilih menu KK Memilih submenu Pisah KK Mengisi data pemohon Melakukan upload data dukung Proses verifikasi data Data dukung yang tidak sesuai akan dihubungi melalui Helpdesk dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 09.00 WIB keesokan harinya. Proses penerbitan KK Dokumen dapat diambil secara langsung di kantor Kecamatan Jabon, cetak mandiri di rumah dikirim ke email pemohon atau diantar ke rumah tanpa biaya melalui pos Pemohon dapat memantau proses pengajuan KK melalui AKUN plavon.sidoarjokab.go.id 3. Jangka Waktu Pelayanan 3 (tiga) hari kerja Apabila berkas lengkap, dan tidak terkendala IT. 4. Biaya/ Tarif Tidak dipungut biaya (gratis) 5. Produk Pelayanan Kartu Keluarga (KK) 6. Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Camat Jabon Jl. Mojopahit No.01 Dukuhsari Jabon Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : telepon : 0343852008 email : jabon@sidoarjokab.go.id kanal pengaduan SP4N-LAPOR website www.lapor.go.id SMS melalui nomor 1708 twitter @lapor1708 aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR! PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING) 1. Dasar Hukum Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo. Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan. 2. Sarana dan Prasarana, dan/ atau Fasilitas Meja dan kursi Komputer Printer Scanner Fotocopy Jaringan internet Alat tulis kantor 3. Kompetensi Pelaksana Pengawai yang mampu mengoperasikan komputer dan teknologi informasi. Pegawai yang mampu berkomunikasi dengan baik, berkoordinasi, bertanggung jawab, tertib administrasi, santun dan dapat memberikan pelayanan prima. Disiplin dan tepat waktu pelayanan 4. Pengawasan Internal Dilakukan oleh atasan langsung Dilakukan secara berkelanjutan 5. Jumlah Pelaksana 1 (Satu) orang 6. Jaminan Pelayanan Pelayanan dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur dan norma waktu yang telah ditetapkan. Pelayanan diberikan tanpa diskriminasi. Keterlambatan dalam pemrosesan Kartu Keluarga (KK) akibat kendala internal Kecamatan akan diinformasikan langsung kepada pemohon dan produk akan diantarkan ke alamat pemohon. 7. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan Kartu Keluarga dicetak dan dijamin keasliannya. Kartu keluarga ditandatangani secara elektronik oleh pejabat yang berwenang dan telah tersertifikasi BSRE Pelayanan bebas dari pungli/suap/gratifikasi. Keselamatan pengguna layanan pemohon menjadi tanggung jawab mutlak pihak Kecamatan Jabon selama berada di lingkungan kantor Kecamatan Jabon. 8. Evaluasi Kinerja Pelayanan Rapat koordinasi internal rutin Laporan per kegiatan kepada atasan langsung Secara berkala dilaporkan melalui e-Kinerja Kabupaten Sidoarjo Evaluasi pelayanan melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
Selasa, 21 November 2023 203No. KOMPONEN URAIAN Penyampaian Pelayanan (Service Delivery) 1. Persyaratan Pelayanan Kartu Keluarga (KK) Asli Mengisi Formulir F1-02 Permohonan KK Mengisi Formulir F1-06 Permohonan perubahan elemen data penduduk Surat keterangan pindah domisili Fotokopi KTP-el 2. Sistem Mekanisme dan Prosedur Pelayanan Tatap Muka Pemohon mengajukan berkas ke kantor Kecamatan Jabon Petugas melakukan proses verifikasi data pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon. Petugas memberikan tanda terima pengambilan kepada pemohon (untuk pengambilan secara offline) atau pemohon mengisi data diri dan email (untuk dikirim secra online) KK yang sudah jadi diserahkan kepada pemohon atau dikirim melalui email. Pelayanan Online Mengakses alamat plavon.sidoarjokab.go.id Memilih menu KK Memilih submenu Pisah KK Mengisi data pemohon Melakukan upload data dukung Proses verifikasi data Data dukung yang tidak sesuai akan dihubungi melalui Helpdesk dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 09.00 WIB keesokan harinya. Proses penerbitan KK Dokumen dapat diambil secara langsung di kantor Kecamatan Jabon, cetak mandiri di rumah dikirim ke email pemohon atau diantar ke rumah tanpa biaya melalui pos Pemohon dapat memantau proses pengajuan KK melalui Akun plavon.sidoarjokab.go.id 3. Jangka Waktu Pelayanan 3 (tiga) hari kerja Apabila berkas lengkap, dan tidak terkendala IT. 4. Biaya/ Tarif Tidak dipungut biaya (gratis) 5. Produk Pelayanan Kartu Keluarga (KK) 6. Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Camat Jabon Jl. Mojopahit No.01 Dukuhsari Jabon Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : telepon : 0343852008 email : jabon@sidoarjokab.go.id kanal pengaduan SP4N-LAPOR website www.lapor.go.id SMS melalui nomor 1708 twitter @lapor1708 aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR! PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING) 1. Dasar Hukum Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo. Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan. 2. Sarana dan Prasarana, dan/ atau Fasilitas Meja dan kursi Komputer Printer Scanner Fotocopy Jaringan internet Alat tulis kantor 3. Kompetensi Pelaksana Pengawai yang mampu mengoperasikan komputer dan teknologi informasi. Pegawai yang mampu berkomunikasi dengan baik, berkoordinasi, bertanggung jawab, tertib administrasi, santun dan dapat memberikan pelayanan prima. Disiplin dan tepat waktu pelayanan 4. Pengawasan Internal Dilakukan oleh atasan langsung Dilakukan secara berkelanjutan 5. Jumlah Pelaksana 1 (Satu) orang 6. Jaminan Pelayanan Pelayanan dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur dan norma waktu yang telah ditetapkan. Pelayanan diberikan tanpa diskriminasi. Keterlambatan dalam pemrosesan Kartu Keluarga (KK) akibat kendala internal Kecamatan akan diinformasikan langsung kepada pemohon dan produk akan diantarkan ke alamat pemohon. 7. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan Kartu Keluarga dicetak dan dijamin keasliannya. Kartu keluarga ditandatangani secara elektronik oleh pejabat yang berwenang dan telah tersertifikasi BSRE Pelayanan bebas dari pungli/suap/gratifikasi. Keselamatan pengguna layanan pemohon menjadi tanggung jawab mutlak pihak Kecamatan Jabon selama berada di lingkungan kantor Kecamatan Jabon. 8. Evaluasi Kinerja Pelayanan Rapat koordinasi internal rutin Laporan per kegiatan kepada atasan langsung Secara berkala dilaporkan melalui e-Kinerja Kabupaten Sidoarjo Evaluasi pelayanan melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
Selasa, 21 November 2023 119