35845

HARI INI 46
BULAN INI 13276
TAHUN INI 4389

KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

Publish Selasa, 21 November 2023

Dibaca 132 kali

No.

KOMPONEN

URAIAN

Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

1.

Persyaratan Pelayanan

      1. Mengisi formulir permohonan KIA dengan lengkap
      2. Kartu Keluarga
      3. Aka Kelahiran
      4. Foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar untuk anak usia 5 tahun s.d 17 tahun kurang 1 hari
      5. KIA Asli apabila sudah pernah memiliki KIA atau surat  keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KIA asli hilang

2.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

      1. Pelayanan Tatap Muka
  1. Pemohon mengajukan berkas ke kantor Kecamatan Jabon
  2. Petugas melakukan proses verifikasi data pemohon.
  3. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon.
  4. Petugas memberikan tanda terima pengambilan kepada pemohon (untuk pengambilan secara offline)
  5. KIA yang sudah jadi diserahkan kepada pemohon

 

      1. Pelayanan Online
    1. Mengakses alamat plavon.sidoarjokab.go.id
    2. Memilih menu KIA
    3. Mengisi data pemohon
    4. Melakukan upload data dukung
    5. Proses verifikasi data
    6. Data dukung yang tidak sesuai akan dihubungi melalui Helpdesk dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 09.00 WIB keesokan harinya.
    7. Proses penerbitan KIA
    8. Dokumen dapat diambil secara langsung di kantor Kecamatan Jabon.
    9. Pemohon dapat memantau proses pengajuan KIA melalui Akun plavon.sidoarjokab.go.id

3.

Jangka Waktu Pelayanan

3 (tiga) hari kerja

Apabila berkas lengkap, dan tidak terkendala IT. Tidak termasuk waktu pengiriman.

4.

Biaya/ Tarif

Tidak dipungut biaya (gratis)

5.

Produk Pelayanan

Kartu Identitas Anak (KIA)

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi

      1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Camat Jabon

Jl. Mojopahit No.01 Dukuhsari Jabon

      1. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
    1. telepon        : 0343852008
    2. email           : jabon@sidoarjokab.go.id
    3. kanal pengaduan SP4N-LAPOR
  • website www.lapor.go.id
  • SMS melalui nomor 1708
  • twitter @lapor1708
  • aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)

1.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo.
  2. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo.
  3. Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
  4. Administrasi Kependudukan; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  5.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan.

2.

Sarana dan Prasarana, dan/ atau Fasilitas

  1. Meja dan kursi
  2. Komputer
  3. Printer Scanner Fotocopy
  4. Jaringan internet
  5. Alat tulis kantor

3.

Kompetensi Pelaksana

  1. Pengawai yang mampu mengoperasikan komputer dan teknologi informasi.
  2. Pegawai yang mampu berkomunikasi dengan baik, berkoordinasi, bertanggung jawab, tertib administrasi, santun dan dapat memberikan pelayanan prima.
  3. Disiplin dan tepat waktu pelayanan

4.

Pengawasan Internal

  1. Dilakukan oleh atasan langsung
  2. Dilakukan secara berkelanjutan

5.

Jumlah Pelaksana

1 (Satu) orang

6.

Jaminan Pelayanan

  1. Pelayanan dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur dan norma waktu yang telah ditetapkan.
  2. Pelayanan diberikan tanpa diskriminasi.
  3. Keterlambatan dalam pemrosesan Kartu Identitas Anak (KIA) akibat kendala internal Kecamatan akan diinformasikan langsung kepada pemohon dan produk akan diantarkan ke alamat pemohon.

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  1. Kartu Identitas Anak dicetak dan dijamin keasliannya.
  2. Kartu Identitas Anak ditandatangani  secara elektronik oleh pejabat yang berwenang dan telah tersertifikasi BSRE
  3. Pelayanan bebas dari pungli/suap/gratifikasi.
  4. Keselamatan pengguna layanan pemohon menjadi tanggung jawab mutlak pihak Kecamatan Jabon selama berada di lingkungan kantor Kecamatan Jabon.

8.

Evaluasi Kinerja Pelayanan

  1. Rapat koordinasi internal rutin
  2. Laporan per kegiatan kepada atasan langsung
  3. Secara berkala dilaporkan melalui e-Kinerja Kabupaten Sidoarjo
  4. Evaluasi pelayanan melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)

Bagikan :

Loading...