35844

HARI INI 45
BULAN INI 13275
TAHUN INI 4388

PENGANTAR SURAT IJIN KERAMAIAN

Publish Selasa, 21 November 2023

Dibaca 99 kali

No.

KOMPONEN

URAIAN

Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

1.

Persyaratan Pelayanan

              1. Surat Pengantar RT/RW (TTD & Stempel)
              2. KK dan KTP Pemohon Surat
              3. Surat Pernyataan Pemohon ber-Materai
              4. Surat Pernyataan Tetangga

2.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

1. Pengurusan Secara tatap muka

  1. Pemohon mengajukan berkas ke Kantor Desa untuk mendapatkan pengantar dari Desa
  2. Pemohon mengajukan berkas ke kantor Kecamatan untuk mendapatkan ttd pejabat yang berwenang
  3. Petugas Kecamatan melakukan proses verifikasi data pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon.
  4. Proses Penandatanganan oleh pejabat yang berwenang
  5. Pengantar Surat ijin keramaian jadi untuk diserahkan kepada pemohon dan diteruskan ke polsek

 

  1. Pengurusan Secara Online
                1. Mengakses alamat sipraja.sidoarjokab.go.id
                2. Memilih menu Tipe B
                3. Memilih Submenu Surat ijin keramaian
                4. Mengisi data pemohon
                5. Melakukan upload data dukung
                6. Proses verifikasi data
                7. Data dukung yang tidak sesuai akan dihubungi melalui Helpdesk
                8. Proses penandatanganan elektronik Camat
                9. Dokumen dapat diambil secara langsung di kantor Kecamatan Jabon atau cetak mandiri di rumah
                10. Pemohon dapat memantau proses pengajuan Pengantar Surat Ijin Keramaian melalui sipraja.sidoarjokab.go.id

3.

Jangka Waktu Pelayanan

1 (Satu) hari kerja

Apabila berkas lengkap, dan tidak terkendala IT.

4.

Biaya/ Tarif

Tidak dipungut biaya (gratis)

5.

Produk Pelayanan

Pengantar Surat Ijin Keramaian

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Camat Jabon

Jl. Mojopahit No.01 Dukuhsari, Jabon

  1. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
  1. telepon     : 0343852008
  2. email        : jabon@sidoarjokab.go.id
  3. kanal pengaduan SP4N-LAPOR
  1. website www.lapor.go.id
  2. SMS melalui nomor 1708
  3. twitter @lapor1708
  4. aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)

1.

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  2. Peraturan Pemerintah No 68 Tahun 1999 tentang tatacara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Negara
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/20/M.PAN/71/2003 tentang pedoman penyusunan standart pelayanan publik
  4. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No 631 KEP/M.PAN/7/20003 tentang pedoman umum penyelenggaraan Pelayanan Umum
  5. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No KEP/25/M.PAN/2/20004 tentang pedoman umum penyusunan indeks
  6.  Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No KEP/26/M.PAN/2/20004 tentang petunjuk teknis transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang pedoman penyelenggraan pelayanan terpadu satu pintu
  8. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang pelaynaan publik di Propinsi Jawa Timur
  9. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 14 tahun 2006 tentang petunjuk pelaksanaan Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang pelayanan publik di Propinsi Jawa Timur
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo
  11. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Thaun 2016 tentang Kedudukan , Susunan Organisasi ,Tugas  dan Fungsi serta tata kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo

2.

Sarana dan Prasarana, dan/ atau Fasilitas

  1. Meja dan kursi
  2. Komputer
  3. Printer Scanner Fotocopy
  4. Jaringan internet
  5. Alat tulis kantor

3.

Kompetensi Pelaksana

  1. Pengawai yang mampu mengoperasikan komputer dan teknologi informasi.
  2. Pegawai yang mampu berkomunikasi dengan baik, berkoordinasi, bertanggung jawab, tertib administrasi, santun dan dapat memberikan pelayanan prima.
  3. Disiplin dan tepat waktu pelayanan

4.

Pengawasan Internal

  1. Dilakukan oleh atasan langsung
  2. Dilakukan secara berkelanjutan

5.

Jumlah Pelaksana

1 (Satu) orang

6.

Jaminan Pelayanan

  1. Pelayanan dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur dan norma waktu yang telah ditetapkan.
  2. Pelayanan diberikan tanpa diskriminasi.
  3. Keterlambatan dalam pemrosesan Pengantar Surat Ijin Keramaian akibat kendala internal Kecamatan akan diinformasikan langsung kepada pemohon dan produk akan diantarkan ke alamat pemohon.

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  1. Pengantar Surat Ijin Keramaian dicetak dan dijamin keasliannya.
  2. Pengantar Surat Ijin Keramaian ditandatangani  secara elektronik oleh pejabat yang berwenang dan telah tersertifikasi BSRE
  3. Pelayanan bebas dari pungli/suap/gratifikasi.
  4. Keselamatan pengguna layanan pemohon menjadi tanggung jawab mutlak pihak Kecamatan Jabon selama berada di lingkungan kantor Kecamatan Jabon.

8.

Evaluasi Kinerja Pelayanan

  1. Rapat koordinasi internal rutin
  2. Laporan per kegiatan kepada atasan langsung
  3. Secara berkala dilaporkan melalui e-Kinerja Kabupaten Sidoarjo
  4. Evaluasi pelayanan melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)

Bagikan :

Loading...