35845

HARI INI 46
BULAN INI 13276
TAHUN INI 4389

PENGESAHAN SURAT PERNYATAAN AHLI WARIS

Publish Selasa, 21 November 2023

Dibaca 147 kali

No.

KOMPONEN

URAIAN

Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

1.

Persyaratan Pelayanan

  1. Fotocopy KTP-EL para ahli waris yang masih berlaku dengan menunjukkan aslinya.
  2. Fotocopy  KK para ahli waris yang  masih berlaku dengan menunjukkan aslinya.
  3. Fotocopy surat kematian dari Desa / RS / Dokter /Puskesmas.
  4. Fotocopy bukti kepemilikan obyek yang akan diwariskan dengan menunjukkan aslinya.
  5. Surat pernyataan para ahli waris.
  6. Surat keterangan ahli waris dari desa

2.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

    1. Pemohon menyerahkan semua persyaratan dimaksud ke petugas pelayanan di kecamatan;
    2. Petugas pelayanan melakukan validasi data pemohon, jika berkas lengkap dan valid, berkas akan segera diproses, apabila tidak lengkap atau tidak valid, berkas dikembalikan kepada pemohon;
    3. Camat mengesahkan Surat Keterangan Waris;
    4. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Ahli Waris kepada pemohon;

3.

Jangka Waktu Pelayanan

1 (satu) hari kerja

Apabila berkas lengkap, dan tidak terkendala IT.

4.

Biaya/ Tarif

Tidak dipungut biaya (gratis)

5.

Produk Pelayanan

Pengesahan Surat Pernyataan Ahli Waris

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi

      1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Camat Jabon

Jl. Mojopahit No.01 Dukuhsari Jabon

      1. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
    1. telepon      : 0343852008
    2. email         : jabon@sidoarjokab.go.id
    3. kanal pengaduan SP4N-LAPOR
  • website www.lapor.go.id
  • SMS melalui nomor 1708
  • twitter @lapor1708
  • aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)

1.

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  2. Peraturan Pemerintah No 68 Tahun 1999 tentang tatacara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Negara
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/20/M.PAN/71/2003 tentang pedoman penyusunan standart pelayanan publik
  4. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No 631 KEP/M.PAN/7/20003 tentang pedoman umum penyelenggaraan Pelayanan Umum
  5. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No KEP/25/M.PAN/2/20004 tentang pedoman umum penyusunan indeks
  6.  Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No KEP/26/M.PAN/2/20004 tentang petunjuk teknis  transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang pedoman penyelenggraan pelayanan terpadu satu pintu
  8. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang pelaynaan publik di Propinsi Jawa Timur
  9. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 14 tahun 2006 tentang petunjuk pelaksanaan Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang pelayanan publik di Propinsi Jawa Timur
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo
  11. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Thaun 2016 tentang Kedudukan , Susunan Organisasi ,Tugas  dan Fungsi serta tata kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo

2.

Sarana dan Prasarana, dan/ atau Fasilitas

  1. Meja dan kursi
  2. Komputer
  3. Printer Scanner Fotocopy
  4. Jaringan internet
  5. Alat tulis kantor

3.

Kompetensi Pelaksana

  1. Pengawai yang mampu mengoperasikan komputer dan teknologi informasi.
  2. Pegawai yang mampu berkomunikasi dengan baik, berkoordinasi, bertanggung jawab, tertib administrasi, santun dan dapat memberikan pelayanan prima.
  3. Disiplin dan tepat waktu pelayanan

4.

Pengawasan Internal

  1. Dilakukan oleh atasan langsung
  2. Dilakukan secara berkelanjutan

5.

Jumlah Pelaksana

1 (Satu) orang

6.

Jaminan Pelayanan

  1. Pelayanan dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur dan norma waktu yang telah ditetapkan.
  2. Pelayanan diberikan tanpa diskriminasi.
  3. Keterlambatan dalam pemrosesan Pengesahan Surat Pernyataan Ahli Waris akibat kendala internal Kecamatan akan diinformasikan langsung kepada pemohon dan produk akan diantarkan ke alamat pemohon.

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  1. Surat Pernyataan Ahli Waris dicetak dan dijamin keasliannya.
  2. Surat Pernyataan Ahli Waris ditandatangani  secara elektronik oleh pejabat yang berwenang dan telah tersertifikasi BSRE
  3. Pelayanan bebas dari pungli/suap/gratifikasi.
  4. Keselamatan pengguna layanan pemohon menjadi tanggung jawab mutlak pihak Kecamatan Jabon selama berada di lingkungan kantor Kecamatan Jabon.

8.

Evaluasi Kinerja Pelayanan

  1. Rapat koordinasi internal rutin
  2. Laporan per kegiatan kepada atasan langsung
  3. Secara berkala dilaporkan melalui e-Kinerja Kabupaten Sidoarjo
  4. Evaluasi pelayanan melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)

Bagikan :

Loading...