35844

HARI INI 45
BULAN INI 13275
TAHUN INI 4388

LAYANAN AKTIVASI IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL (IKD)

Publish Selasa, 21 November 2023

Dibaca 590 kali

No.

KOMPONEN

URAIAN

Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

1.

Persyaratan Pelayanan

      1. HP Android Min. Versi 8.0 / iOS 11.0;
      2. Email Aktif;
      3. Nomor HP Aktif;
      4. KTP Elektronik.

2.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon Download dan install Aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore/App Store;
  2. Pemohon memasukkan Nomor Induk  Kependudukan (NIK), alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif;
  3. Pemohon melakukan Verifikasi Wajah;
  4. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan untuk Scan QRCode di Aplikasi Identitas Kependudukan Digital dibantu oleh Petugas Adminduk Kecamatan;
  5. Pemohon mendapatkan email dari SIAK Terpusat Identitas;
  6. Pemohon memasukkan Kode Aktivasi yang diterima di email dan Captcha, Klik AKTIFKAN
  7. Pemohon membuka kembali Aplikasi Identitas Kependudukan Digital, kemudian memasukkan PIN sesuai Kode Aktivasi yang diterima di email

3.

Jangka Waktu Pelayanan

1 (satu) hari kerja

Apabila berkas lengkap, dan tidak terkendala IT.

4.

Biaya/ Tarif

Tidak dipungut biaya (gratis)

5.

Produk Pelayanan

Identitas Kependudukan Digital (IKD)

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi

      1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Camat Jabon

Jl. Mojopahit No.01 Dukuhsari Jabon

      1. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
    1. telepon        : 0343852008
    2. email           : jabon@sidoarjokab.go.id
    3. kanal pengaduan SP4N-LAPOR
  • website www.lapor.go.id
  • SMS melalui nomor 1708
  • twitter @lapor1708
  • aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)

1.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo.
  2. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo.
  3. Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
  4. Administrasi Kependudukan; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  5.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan.

2.

Sarana dan Prasarana, dan/ atau Fasilitas

  1. Meja dan kursi
  2. Komputer
  3. Printer Scanner Fotocopy
  4. Jaringan internet
  5. Alat tulis kantor

3.

Kompetensi Pelaksana

  1. Pengawai yang mampu mengoperasikan komputer dan teknologi informasi.
  2. Pegawai yang mampu berkomunikasi dengan baik, berkoordinasi, bertanggung jawab, tertib administrasi, santun dan dapat memberikan pelayanan prima.
  3. Disiplin dan tepat waktu pelayanan

4.

Pengawasan Internal

  1. Dilakukan oleh atasan langsung
  2. Dilakukan secara berkelanjutan

5.

Jumlah Pelaksana

3 (tiga) orang

6.

Jaminan Pelayanan

  1. Pelayanan dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur dan norma waktu yang telah ditetapkan.
  2. Pelayanan diberikan tanpa diskriminasi.
  3. Keterlambatan dalam pemrosesan IKD (Identitas Kependudukan Digital) akibat kendala internal Kecamatan akan diinformasikan langsung kepada pemohon dan produk akan diantarkan ke alamat pemohon.

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  1. Identitas Kependdukan Digital dijamin keasliannya.
  2. Pelayanan bebas dari pungli/suap/gratifikasi.
  3. Keselamatan pengguna layanan pemohon menjadi tanggung jawab mutlak pihak Kecamatan Jabon selama berada di lingkungan kantor Kecamatan Jabon.

8.

Evaluasi Kinerja Pelayanan

  1. Rapat koordinasi internal rutin
  2. Laporan per kegiatan kepada atasan langsung
  3. Secara berkala dilaporkan melalui e-Kinerja Kabupaten Sidoarjo
  4. Evaluasi pelayanan melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)

Bagikan :

Loading...